Haloo teman-teman blogspot ...
Tulisan kali ini saya akan mereview UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis. yukkk simak dan kenali terkait UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis.
Tulisan kali ini saya akan mereview UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis. yukkk simak dan kenali terkait UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis.
UU PATEN (NOMOR 13 TAHUN 2016)
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segala bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan teknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausahawan teknologi.
HAK CIPTA (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014)
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan. Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya. Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah. Dalam hal Ciptaan digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti. Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
Beberapa ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 yakni subyek perlindungan, obyek perlindungan, stelsel pendaftaran, jangka waktu, pembatasan hak cipta dan kepentingan pendidikan dan penelitian perlu disesuaikan (harmonisasi) dengan perkembangan teknologi secara virtual sehingga dapat menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
UU HAK DESAIN INDUSTRI (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000)
Pengertian Desain Industri sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka (1) memnyebutkan: “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabunga daripadanya yag berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk enghasilkan suatun produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Yang terpenting dalam Desain Industri adalah penampilan luar (physical Appearance) yang memberikan kesan estetis dan bukan pada fungsi sebuah benda. Kesan estetis adalah adalah suatu hasil kreasi yang secara umum.
Perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, adalah merupakan tekad pemerintah untuk melindungi pemegang hak Desain Industri dari berbagai bentuk pelanggaran seperti penjiplakan, pembajakan, atau peniruan. Upaya perlindungan yang lebih komprehensif tersebut diharapkan dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan daya kreativitas para pendesain dan sebagai wahana untuk melahirkan para pendesain yang produktif.
Perlindungan hukum desain Indistri Secara substantif, dalam UndangUndang Desain Industri terdiri dari 57 pasal tersebut mengatur beberapa hal penting berkaitan dengan definisi tentang pendesain, persyaratan perlindungan desain industri, pengecualian perlindungan desain industri, subyek, lingkup hak, permohonan pendaftaran pembatalan dan penyelesaian sengketa Desain Industri serta sistem pendaftaran desain industry.
Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan.
Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri.
UU Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016)
Sesuai pengertian merek yang diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya terdapat 3 (tiga) elemen merek yaitu: Tanda, Memiliki Daya Pembeda dan Digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa. Daya pembeda (distinctiveness) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Alasan absolut (absolut grounds) → Pasal 20 yaitu jenis merek yang tidak dapat didaftar;
2. Alasan relatif (relative grounds) → Pasal 21 yaitu jenis merek yang ditolak.
adanya unsur itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3) seharusnya tidak diklasifikasikan dalam alasan relatif dan seharusnya diklasifikasikan dalam alasan absolut dalam Pasal 20.
Dengan diberlakukan UU Merek dan Indikasi Geografis ini terdapat beberapa hal positif, yaitu diantaranya:
1. Biaya pendaftaran relatif murah karena tidak membatasi jumlah jenis barang/jasa dalam satu kelas (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
2. Jangka waktu proses permohonan relatif lebih singkat;
3. Memperluas objek jenis barang dan/atau jasa yang akan didaftar karena dapat mendaftarkan merek-merek non konvensional.
pengaturan untuk merek terkenal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya tidak mengatur secara rinci, namun pengaturan tentang merek terkenal dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 huruf b, yaitu:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Sekian pembahasan terkait UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis. Terimakasih dan sampai jumpa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar