Haloo teman-teman blogspot ...
Tulisan kali ini saya akan membahas terkait apa itu SNI dan ISO, pasti kalian sudah sedikit akrab dengan kata-kata ini. yukkk kenali lebih jauh mengenai SNI dan ISO.
Standar Nasional
Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI)
adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI
dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan
ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para
stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice,
yaitu:
1. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi
dalam pengembangan SNI;
2. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti
perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap
penetapannya Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan
dengan pengembangan SNI;
3. Consensus and
impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan
kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
5. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar
negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar
perdagangan internasional; dan
6. Development
dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan
nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang
ditetapkan Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Standar
tersebut merupakan spesifikasi teknis yang dibuat berdasarkan kesepakatan
pemangku kepentingan (pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar) melalui
konsensus.
SNI bisa ditetapkan untuk produk barang, jasa maupun proses produksi.
Tujuan utama dari penerapan SNI ini adalah meningkatkan perlindungan kepada
konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk
keselamatan, keamanan, maupun kesehatan; mewujudkan persaingan usaha yang sehat
dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri.
Khusus dalam aspek perdagangan internasional penerapan standar (SNI) dan
persyaratan mutu dapat menjaditechnical barriers to trade (TBTs) yaitu
halangan nontarif yang diberlakukan untuk mengendalikan masuknya produk-produk
impor ke negeri.
Penerapan
SNI pada dasarnya bersifat sukarela, dengan demikian untuk menjamin
keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan
bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras
dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat
penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara,
perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,
pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI
wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk
(regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan
SNI menjadi terlarang. Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan
secara berhati-hati untuk menghindari sejumlah dampak yaitu menghambat
persaingan yang sehat, menghambat inovasi; dan menghambat perkembangan UKM.
The International
Organization for Standardization (ISO)
ISO adalah badan non-pemerintah
terdiri dari lebih dari 160 negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan
efisiensi. Meskipun tidak ada perusahaan yang dipaksa untuk mematuhi standar
ISO, memilih pemasok yang terdaftar ISO memastikan bahwa pemasok Anda mengelola
bisnis mereka dengan standar yang konsisten yang mendorong pemborosan dan biaya
dan mendorong kualitas produk dan pengiriman. Dengan adanya organisasi ini akan
membuat ISO memberikan spesifikasi untuk kelas dunia dalam berbagai macam hal.
Perusahaan yang telah terverifikasi oleh ISO akan berpeluang dalam memenangkan
persaingan pasar global tersebut karena memberikan jaminan kualitas produk agar
konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.
ISO 9000
adalah kumpulan standar yang diterbitkan oleh organisasi ISO mengenai sistem
manajemen mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS). ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional
untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan
rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan
tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan /
atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan (Nasution, 2001). Tujuan penerapan ISO pada manajemen
mutu yaitu Mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau
jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan
para pembeli. Memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa
kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan. Meyakinkan
kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan
dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.
a)
perlu untuk mendemonstrasikan secara konsisten kemampuannya untuk menyediakan
produk yang memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangundangan,
dan
b)
bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang
efektif termasuk proses untuk perbaikan sistem secara berkesinambungan dan
jaminan kesesuaian
Sampai sini dulu ya untuk tulisan kali ini, terimakasih semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar