Haloo
teman-teman blogspot ...
Disini saya akan mereview UU RI NO
11 2014 terkait keinsinyuran sebagai bahan tugas 1 pada matkul etika profesi.
Sebelum ke beberapa hal penting terkait UU ini mari kita ketahui terlebih
dahulu Keinsinyuran itu apa sihh?
Keinsinyuran menurut UU RI NO 11 2014
merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional merupakan
upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat
manusia yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna,
memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan keinsinyuran untuk ketahanan
nasional dalam tatanan global memerlukan peningkatan penguasaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang
sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik,
dan peningkatan mutu insinyur profesional.
Asas keinsinyuran berdasarkan
pancasila meliputi profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan,
kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup, serta
kebelanjutan. Keinsinyuran sendiri memiliki tujuan untuk memberikan
landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang
bertanggung jawab, memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan
Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan
kompetensi dan mutu kerja Insinyur, memberikan arah pertumbuhan dan
peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan
berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya
kemaslahatan masyarakat, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran
dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air
dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun
kemandirian Indonesia, dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan
Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan
memiliki jati diri kebangsaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang dalam mengembangkan
dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum. Untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah satunya
dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan profesional
yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai tambah, daya
saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan publik,
kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa
yang tinggi.
Sumber daya manusia yang mampu
melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan
masingmasing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi
Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan
jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara
profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas
hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka hukum sehingga
layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan
pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara profesional,
bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Unsur penting dalam Praktik
Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus terus-menerus dipertahankan
dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai
karakteristik yang khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya
rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta
menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Pengaturan Praktik Keinsinyuran
dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan
kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik
Keinsinyuran dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran
Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan
hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan
lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup,
serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup pengaturan Undang-Undang
tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program
Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi
Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undangundang ini mengatur bahwa
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan
profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas
standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program
Profesi Insinyur.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula
bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima)
tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa
Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki
surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam rangka meningkatkan
profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara kompetensi dan profesionalitas
Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan
profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan Keinsinyuran terdiri
atas 2 (dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur
Indonesia (PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi merumuskan kebijakan
penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, sementara itu,
PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab Pemerintah yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri lainnya yang terkait.
Undang-Undang ini juga mengatur
ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait dengan kenyataan
bahwa kegiatan Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum
lahirnya Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan status Insinyur
yang sudah bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya
Undang-Undang ini.
Dengan Undang-Undang ini juga
diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam
menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah
air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan
global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan
kemandirian bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar