Selasa, 24 Desember 2019

Otonomi Daerah



Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Otonomi Daerah sebagai materi ke-6 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu otonomi daerah. otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, kewenangan daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
4. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, kewenangan daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
5. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1. Tujuan Politik
   Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

2. Tujuan Administratif
  Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi
   Dari sisi ekonomi, pemberian kewenangan daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik. Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Prinsip Otonomi Daerah

Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Daerah otonom mendapat kewenangan mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.


2. Prinsip Otonomi Nyata
Daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya pemberian kewenangan bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2. Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat. see you 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar