Selasa, 24 Desember 2019

Politik dan Strategi Nasional


Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang politik dan strategi nasional sebagai materi ke-5 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu politik. Politik secara umum adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan, strategi nasional itu sendiri adalah cara melaksanakan politik dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditentukan oleh poltik itu sendiri. Politik strategi nasional merupakan salah satu ketahanan nasional.

Fungsi dan tujuan politik strategi nasional yaitu
1. menyejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia
2. Meningkatkan peran pemuda hearts pembangunan
3. Melindungi hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali
4. Menjaga keamanan agar tercipta perdamaian dan tidak terjadi ketimpangan yang ada di dalam negeri atau diluar negeri
5. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar yang dapat diciptakan dengan cara mengatasi maslah infrastruktur

Penerapan politik strategi nasional dalam berbagai bidang, sebagai berikut.
1. Bidang Hukum
Menata sistem hukum nasional untuk kemaslahatan Bersama dengan menghormati hukum agama serta hukum adat dan juga memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang dapat mendiskriminasi kelompok tertentu yang menjadi minoritas di Indonesia
2. Bidang Ekonomi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus sehat agar mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur.
3. Bidang Politik
Peningkatan pendidikan politik secara komprehensif kepada masyarakat agar bisa mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikian pembahasan kita kali ini. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar