Halooo teman-teman kali
ini kita akan membahas tentang politik dan strategi nasional sebagai materi
ke-5 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal
apa itu politik. Politik secara umum adalah suatu
rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan. Sedangkan, strategi nasional itu sendiri adalah cara
melaksanakan politik dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditentukan
oleh poltik itu sendiri. Politik strategi nasional merupakan salah satu
ketahanan nasional.
Fungsi dan tujuan
politik strategi nasional yaitu
1. menyejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia
2. Meningkatkan peran
pemuda hearts pembangunan
3. Melindungi hak
seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali
4. Menjaga keamanan agar
tercipta perdamaian dan tidak terjadi ketimpangan yang ada di dalam negeri atau
diluar negeri
5. Pengembangan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar yang dapat diciptakan dengan cara mengatasi
maslah infrastruktur
Penerapan politik strategi
nasional dalam berbagai bidang, sebagai berikut.
1. Bidang Hukum
Menata sistem hukum
nasional untuk kemaslahatan Bersama dengan menghormati hukum agama serta hukum
adat dan juga memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional
yang dapat mendiskriminasi kelompok tertentu yang menjadi minoritas di Indonesia
2. Bidang Ekonomi
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara harus sehat agar mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur.
3.
Bidang Politik
Peningkatan
pendidikan politik secara komprehensif kepada masyarakat agar bisa
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Demikian pembahasan kita kali ini. semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar