Halo
teman-teman semua ditulisan kali ini saya akan membahas tentang Demokrasi &
HAM sebagai tugas mata kuliah softkill saya yaitu pendidikan kewarganegaraan.
DEMOKRASI
Seperti
yang kalian ketahui Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang mana demokrasi itu adalah suatu sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya
mempunyai hak dan kesempatan yang sama atau setara untuk berkontribusi dalam
proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
Di indonesia demokrasi sudah ada sejak terlepas dari
penjajahan belanda dan jepang dimana para tokoh pada masa itu telah memilih
demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara. Berjalannya demokrasi di
indonesia sangat identik dengan faktor politik sehingga mengakibatkan
indonesia sempat beberapa kali mengalami proses pergantian sistem
demokrasi. Diantaranya sistem demokrasi parlementer (1950-1959), sistem
demokrasi terpemimpin (1959- Orde Baru), sistem demokrasi orde baru
(1966-1998), dan sistem demokrasi pasca runtuhnya orde baru (masa reformasi).
Pada masa reformasi, Indonesia mengalami berbagai
perbaikan dalam hal penerapan demokrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya
pemilu dari mulai proses pemilihan Presiden, anggota legislatif, dan kepala
daerah, dapat dilakukan secara langsung demi mengakomodasi aspirasi rakyat.
Hingga saaat ini keadilan dan kebebasan memberikan aspirasi dapat
dilakukan oleh masyarakat. Tetapi, pada beberapa kasus yang terjadi pada saat
ini banyak sekali yang menyimpang dari sistem pemerintahan ini dimana hak
terbesar dalam pengambilan keputusan seutuhnya ada di tangan rakyat tapi
nyatanya dalam pelaksanaannya masih
banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, seperti korupsi yang semakin
mengakar kuat di segala bidang. Pembangunan juga belum merata. Kesenjangan
sosial masih sangat dirasakan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke
bawah. Banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kemerosotan atau menurunnya pendidikan moral bangsa indonesia. Namun, harapan
masyarakat terhadap masa ini selalu ada. Dengan bercermin terhadap sejarah,
semoga sejarah kelam tidak pernah terulang kembali dan tujuan pembangunan
nasional segera terwujud.
HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejak lahir setiap manusia
sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak
tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak
asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada
seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang
dilanggar oleh manusia guna mempertahankan
hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai
kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal
yang utama atau dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai
HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan
melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah
SWT.
Pada tanggal 10 Desember
setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut
diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga
penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih
banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan
maupun berat belum tertangani secara maksimal.
HAM dikelompokan menjadi
beberapa macam yaitu diantaranya :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal
Rights)
Kebebasan
beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (Property
Rights)
Hak
memiliki sesuatu, membeli & menjual sesuatu
3. Hak asasi politik (Political
Rights)
Hak
ikut serta dalam pemerintahan, memilih dan dipilih
4. Hak asasi sosial
& kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Hak
memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
5. Hak asasi U/
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum & pemerintahan (Rights Of
Legal Equality)
Hak
kesamaan dalam hukum
6. Hak asasi U/ mendapatkan
perlakuan tata cara perlindungan hukum (Procedural Rights)
Mendapatkan
perlakuan yang wajar & adil dalam peggeledahan
Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Secara umum pelanggaran HAM
dibedakan menjadi dua yakni pelanggaran HAM ringan di Indonesia serta
pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berikut ini merupakan daftar kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, baik kasus pelanggaran HAM ringan di Indonesia
maupun kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
1. Peristiwa Trisakti
Salah satu pelanggaran HAM di
Indonesia yang paling terkenal adalah peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah
peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal
12 Mei 1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto
mundur dari jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan
lainnya luka-luka saat melakukan unjuk rasa.
2. Tragedi Semanggi I
Tragedi Semanggi I merupakan
peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR
yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13
November 1998 dan menuntut pembersihan orang-orang orde baru dari posisi
pemerintahan dan militer. Setidaknya 5 orang korban meninggal dunia akibat
peristiwa ini dan puluhan lainnya luka-luka.
3. Tragedi Semanggi II
Sama seperti sebelumnya, tragedi
Semanggi II juga terjadi akibat protes dan demonstrasi masyarakat sipil.
Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999, selisih hampir satu
tahun dengan tragedi Semanggi I yang terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini,
sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya
luka-luka.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Contoh pelanggaran HAM di
Indonesia lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said
Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang
menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus
pembunuhan Munir ini.
5. Kasus Pembunuhan Marsinah
Kasus pembunuhan Marsinah
terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan
aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi
mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah
aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5
hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi
mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih
menjadi misteri sampai sekarang.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok merupakan
salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus
ini terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu
peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar
melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat
Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan
akibat bentrok yang terjadi.
7. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa ini terjadi di
Banyuwangi pada tahun 1998. Saat ini marak terjadi pembunuhan guru ngaji dan
tokoh agama akibat praktek santet di desa-desa. Warga sekitar mulai
melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh
sebagai dukun santet. Orang yang diduga sebagai dukun santet pun langsung
dibunuh secara sepihak. Polisi dan TNI langsung mengamankan orang yang dituduh
sebagai dukun santet untuk menghindari amukan warga. Masih menjadi misteri
siapa dalang pembunuhan tokoh agama yang marak terjadi sebelumnya.
8. Peristiwa di Abepura, Papua
Salah satu contoh kasus
pelanggaram HAM di Papua terjadi di daerah Abepura pada tahun 2003. Saat itu
pelanggaran HAM yang dipicu oleh penyerangkan Mapolsek Abepura. Setelah itu
terjadi penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga melakukan
penyerangan Mapolsek Abepura. Peristiwa ini tercatat sebagai contoh pelanggaran
HAM di Papua.
9. Penculikan Aktivis Pro Demokrasi
Pelanggaran HAM ini terjadi
akibat adanya kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997 dan 1998.
Sekitar 23 aktivis diculik dan menghilang tanpa penyebab yang diketahui, bahkan
diketahui ada yang sampai dibunuh. Sampai sekarang ada 13 aktivis yang masih
tidak diketahu kejelasannya. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan
disiksa oleh para anggota militer. Peristiwa ini menjadi contoh kasus
pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.
10. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus
yang terjadi pada tahun 2003. Pemicu kasus pelanggaran HAM ini adalah
perusahaan PT. London Sumatra (Lonsum) yang ingin melakukan perluasan area
perkebunan, namun ditolak oleh warga sekitar. Aksi demonstrasi yang dilakukan
warga berujung pada bentrok dengan polisi. Akibatnya terdapat beberapa korban
tewas. Persengkataan lahan antara perusahaan Lonsum dan warga sekitar terkait
tanah dan lahan menjadi pemicu pelanggaran HAM ini.
Itulah beberapa yang saya ketahui dalam Demokrasi & HAM yang saya bagikan untuk kalian semua semoga dengan adanya tulisan ini dapat menambah pengetahuan kalian tentang Demokrasi & HAM. Sekian dulu untuk tulisan kali ini tungggu tulisan saya selanjutnya.
bye
Tidak ada komentar:
Posting Komentar