Rabu, 16 Februari 2022

Review UU Paten, UU Hak Cipta, UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis.

Haloo teman-teman blogspot ...
Tulisan kali ini saya akan mereview UU Paten, UU Hak Cipta,  UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis. yukkk simak dan kenali terkait UU Paten, UU Hak Cipta,  UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis.

UU PATEN (NOMOR 13 TAHUN 2016)
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segala bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan teknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausahawan teknologi.

HAK CIPTA (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014)
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan. Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya. Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah. Dalam hal Ciptaan digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti. Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
Beberapa ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 yakni subyek perlindungan, obyek perlindungan, stelsel pendaftaran, jangka waktu, pembatasan hak cipta dan kepentingan pendidikan dan penelitian perlu disesuaikan (harmonisasi) dengan perkembangan teknologi secara virtual sehingga dapat menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

UU HAK DESAIN INDUSTRI (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000)
Pengertian Desain Industri sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka (1) memnyebutkan: “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabunga daripadanya yag berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk enghasilkan suatun produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Yang terpenting dalam Desain Industri adalah penampilan luar (physical Appearance) yang memberikan kesan estetis dan bukan pada fungsi sebuah benda. Kesan estetis adalah adalah suatu hasil kreasi yang secara umum.
Perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, adalah merupakan tekad pemerintah untuk melindungi pemegang hak Desain Industri dari berbagai bentuk pelanggaran seperti penjiplakan, pembajakan, atau peniruan. Upaya perlindungan yang lebih komprehensif tersebut diharapkan dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan daya kreativitas para pendesain dan sebagai wahana untuk melahirkan para pendesain yang produktif.
Perlindungan hukum desain Indistri Secara substantif, dalam UndangUndang Desain Industri terdiri dari 57 pasal tersebut mengatur beberapa hal penting berkaitan dengan definisi tentang pendesain, persyaratan perlindungan desain industri, pengecualian perlindungan desain industri, subyek, lingkup hak, permohonan pendaftaran pembatalan dan penyelesaian sengketa Desain Industri serta sistem pendaftaran desain industry.
Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan.
Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri.

UU Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016)
Sesuai pengertian merek yang diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya terdapat 3 (tiga) elemen merek yaitu: Tanda, Memiliki Daya Pembeda dan Digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa. Daya pembeda (distinctiveness) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Alasan absolut (absolut grounds) → Pasal 20 yaitu jenis merek yang tidak dapat didaftar;
2. Alasan relatif (relative grounds) → Pasal 21 yaitu jenis merek yang ditolak.

adanya unsur itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3) seharusnya tidak diklasifikasikan dalam alasan relatif dan seharusnya diklasifikasikan dalam alasan absolut dalam Pasal 20.
Dengan diberlakukan UU Merek dan Indikasi Geografis ini terdapat beberapa hal positif, yaitu diantaranya:
1. Biaya pendaftaran relatif murah karena tidak membatasi jumlah jenis barang/jasa dalam satu kelas (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
2. Jangka waktu proses permohonan relatif lebih singkat;
3. Memperluas objek jenis barang dan/atau jasa yang akan didaftar karena dapat mendaftarkan merek-merek non konvensional.

pengaturan untuk merek terkenal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya tidak mengatur secara rinci, namun pengaturan tentang merek terkenal dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 huruf b, yaitu:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Sekian pembahasan terkait UU Paten, UU Hak Cipta,  UU Desain Industri, serta UU Merek dan Indikasi Geografis. Terimakasih dan sampai jumpa

Selasa, 23 November 2021

Apa itu Standar Nasional Indonesia (SNI) dan The International Organization for Standardization (ISO)

Haloo teman-teman blogspot ...

Tulisan kali ini saya akan membahas terkait apa itu SNI dan ISO, pasti kalian sudah sedikit akrab dengan kata-kata ini. yukkk kenali lebih jauh mengenai SNI dan ISO.

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

1.    Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

2.    Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

3.    Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

4.    Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Coherence 
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

6.    Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

 

Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Standar tersebut merupakan spesifikasi teknis yang dibuat berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan (pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar) melalui konsensus. 

 

SNI bisa ditetapkan untuk produk barang, jasa maupun proses produksi. Tujuan utama dari penerapan SNI ini adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun kesehatan; mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri. Khusus dalam aspek perdagangan internasional penerapan standar (SNI) dan persyaratan mutu dapat menjaditechnical barriers to trade (TBTs) yaitu halangan nontarif yang diberlakukan untuk mengendalikan masuknya produk-produk impor ke negeri.

 

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang. Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindari sejumlah dampak yaitu menghambat persaingan yang sehat, menghambat inovasi; dan menghambat perkembangan UKM.

 

The International Organization for Standardization (ISO)

ISO adalah badan non-pemerintah terdiri dari lebih dari 160 negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi. Meskipun tidak ada perusahaan yang dipaksa untuk mematuhi standar ISO, memilih pemasok yang terdaftar ISO memastikan bahwa pemasok Anda mengelola bisnis mereka dengan standar yang konsisten yang mendorong pemborosan dan biaya dan mendorong kualitas produk dan pengiriman. Dengan adanya organisasi ini akan membuat ISO memberikan spesifikasi untuk kelas dunia dalam berbagai macam hal. Perusahaan yang telah terverifikasi oleh ISO akan berpeluang dalam memenangkan persaingan pasar global tersebut karena memberikan jaminan kualitas produk agar konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.

ISO 9000 adalah kumpulan standar yang diterbitkan oleh organisasi ISO mengenai sistem manajemen mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS). ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan (Nasution, 2001). Tujuan penerapan ISO pada manajemen mutu yaitu Mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli. Memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan. Meyakinkan kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.

 Standar ini menentukan persyaratan sistem manajemen mutu, apabila sebuah organisasi:

a) perlu untuk mendemonstrasikan secara konsisten kemampuannya untuk menyediakan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangundangan, dan

b) bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif termasuk proses untuk perbaikan sistem secara berkesinambungan dan jaminan kesesuaian 


Sampai sini dulu ya untuk tulisan kali ini, terimakasih semoga bermanfaat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Haloo teman-teman blogspot ...

Disini saya akan mereview UU RI NO 11 2014 terkait keinsinyuran sebagai bahan tugas 1 pada matkul etika profesi. Sebelum ke beberapa hal penting terkait UU ini mari kita ketahui terlebih dahulu Keinsinyuran itu apa sihh?

Keinsinyuran menurut UU RI NO 11 2014 merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional merupakan upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan keinsinyuran untuk ketahanan nasional dalam tatanan global memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional.

Asas keinsinyuran berdasarkan pancasila meliputi profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup, serta kebelanjutan. Keinsinyuran sendiri memiliki tujuan untuk memberikan landasan  dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab, memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur, memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia, dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi.

Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masingmasing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.

 Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada.

Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat. 

Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undangundang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur. 

Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dalam rangka meningkatkan profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya. 

Kelembagaan Keinsinyuran terdiri atas 2 (dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, sementara itu, PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik Keinsinyuran. Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri lainnya yang terkait. 

Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait dengan kenyataan bahwa kegiatan Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum lahirnya Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan status Insinyur yang sudah bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya Undang-Undang ini. 

Dengan Undang-Undang ini juga diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. 

 Sekian review UU RI NO 11 2014, semoga yang saya tulis dapat memberikan manfaat untuk teman-teman semuanya. Terima Kasih


Selasa, 24 Desember 2019

Otonomi Daerah



Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Otonomi Daerah sebagai materi ke-6 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu otonomi daerah. otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, kewenangan daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
4. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, kewenangan daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
5. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1. Tujuan Politik
   Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

2. Tujuan Administratif
  Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi
   Dari sisi ekonomi, pemberian kewenangan daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik. Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Prinsip Otonomi Daerah

Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Daerah otonom mendapat kewenangan mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.


2. Prinsip Otonomi Nyata
Daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya pemberian kewenangan bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2. Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat. see you 






Politik dan Strategi Nasional


Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang politik dan strategi nasional sebagai materi ke-5 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu politik. Politik secara umum adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan, strategi nasional itu sendiri adalah cara melaksanakan politik dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditentukan oleh poltik itu sendiri. Politik strategi nasional merupakan salah satu ketahanan nasional.

Fungsi dan tujuan politik strategi nasional yaitu
1. menyejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia
2. Meningkatkan peran pemuda hearts pembangunan
3. Melindungi hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali
4. Menjaga keamanan agar tercipta perdamaian dan tidak terjadi ketimpangan yang ada di dalam negeri atau diluar negeri
5. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar yang dapat diciptakan dengan cara mengatasi maslah infrastruktur

Penerapan politik strategi nasional dalam berbagai bidang, sebagai berikut.
1. Bidang Hukum
Menata sistem hukum nasional untuk kemaslahatan Bersama dengan menghormati hukum agama serta hukum adat dan juga memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang dapat mendiskriminasi kelompok tertentu yang menjadi minoritas di Indonesia
2. Bidang Ekonomi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus sehat agar mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur.
3. Bidang Politik
Peningkatan pendidikan politik secara komprehensif kepada masyarakat agar bisa mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikian pembahasan kita kali ini. semoga bermanfaat

Selasa, 19 November 2019

Ketahanan Nasional


Haloooo teman-teman seperti biasa disini saya akan menulis sesuatu tentang pendidikan kewarganegaraan sebagai tugas mata kuliah saya. Pada blog kali ini saya akan membahas tentang Ketahanan Nasional. Pembahasan kali ini masih berhubungan dengan tulisan saya sebelumnya yaitu wawasan nusantara, dimana saat kita memiliki wawasan nusantara kita berperan dalam pertahanan nasional. Sebelum ke pembahasan yang lebih jauh mari kita bahas tentang ketahanan nasional terlebih dahulu. Apa sih ketahanan nasional? Berikut pengertian, fungsi, tujuan, sifat, ciri, asas, dan apek-aspek ketahanan nasional serta penerapannya.

1.         Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dalam kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dipertahankan secara terus menerus. Untuk mewujudkan ketahanan nasional ini bisa dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa hingga negara.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

2.         Fungsi Ketahanan Nasional
·         Sebagai doktrin dasar nasional, untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
·         Sebagai pola dasar pembangunan nasional, pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
·       Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah seperti geografi, kekayaan alam dan penduduk dan aspek social budaya seperti ideology, politik, socialbudaya, perthanan dan keamanan.

3.         Tujuan Ketahanan Nasional
·          Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·        Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
·      Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

4.         Sifat Ketahanan Nasional
·      Mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
·      Dinamis, maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
·      Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
·    Konsultasi dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

5.         Ciri-ciri Ketahanan Nasional
·        Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·         Berpedoman pada wawasan nasional
·         Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang
·         Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
·    Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam.
·    Sebagai pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan
·    Lebih menonjolkan pendekatan persuasive

6.         Asas Ketahanan Nasional
·     Asas kesejahteraan dan keamanan, kebutuhan mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu, kelompok dan masyarakat yang merupakan tolak ukur bagi baik buruknya ketahanan nasional.
·        Asas komperhensif integral/menyeluruh terpadu, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan berkaitan dengan bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
·      Asas mawas ke dalam dan mawas keluar, mawas kedalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strattegis luar negeri.
·    Asas kekeluargaan, berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, teggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan adanya asas ini diakui adanya perbedaan dan terjaga dari konflik yag bersifat merusak.

7.         Aspek-aspek Ketahanan Nasional
Adapun aspek-aspek ketahanan nasional tersebut secara umum dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
1.       Aspek alamiah – yaitu aspek yang sifatnya statis, mencakup aspek geografis, kependudukan dan sumber daya alam.
2.  Aspek sosial – yaitu aspek yang sifatnya lebih dinamis, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.

8.         Penerapan Ketahanan Nasional dalam kehidupan sehari-hari
1. Menjadwalkan Ronda Malam Di Lingkungan Masing-masing
2. Adanya Geopolitik Dan Geografi
3. Pengelolaan Lingkungan
4. Menangani Masalah Kependudukan
5. Menjaga Kebudayaan Nasional
6. Menegakkan Hukum Yang Berlaku
7. Memperkuat Karakter Generasi Muda
8. Meningkatkan Kerja Sama Luar Negeri
9. Mengatur Sistem Perekonomian

Itulah beberapa hal mengenai ketahanan nasional, SEMOGA BERMANFAAT