Selasa, 24 Desember 2019

Otonomi Daerah



Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Otonomi Daerah sebagai materi ke-6 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu otonomi daerah. otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, kewenangan daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
4. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, kewenangan daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
5. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1. Tujuan Politik
   Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

2. Tujuan Administratif
  Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi
   Dari sisi ekonomi, pemberian kewenangan daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik. Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Prinsip Otonomi Daerah

Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Daerah otonom mendapat kewenangan mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.


2. Prinsip Otonomi Nyata
Daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya pemberian kewenangan bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2. Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat. see you 






Politik dan Strategi Nasional


Halooo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang politik dan strategi nasional sebagai materi ke-5 tugas matakuliah Pendidikan Kwarganeraan. Sebelum lebih jauh mari mengenal apa itu politik. Politik secara umum adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan, strategi nasional itu sendiri adalah cara melaksanakan politik dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditentukan oleh poltik itu sendiri. Politik strategi nasional merupakan salah satu ketahanan nasional.

Fungsi dan tujuan politik strategi nasional yaitu
1. menyejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia
2. Meningkatkan peran pemuda hearts pembangunan
3. Melindungi hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali
4. Menjaga keamanan agar tercipta perdamaian dan tidak terjadi ketimpangan yang ada di dalam negeri atau diluar negeri
5. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar yang dapat diciptakan dengan cara mengatasi maslah infrastruktur

Penerapan politik strategi nasional dalam berbagai bidang, sebagai berikut.
1. Bidang Hukum
Menata sistem hukum nasional untuk kemaslahatan Bersama dengan menghormati hukum agama serta hukum adat dan juga memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang dapat mendiskriminasi kelompok tertentu yang menjadi minoritas di Indonesia
2. Bidang Ekonomi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus sehat agar mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur.
3. Bidang Politik
Peningkatan pendidikan politik secara komprehensif kepada masyarakat agar bisa mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikian pembahasan kita kali ini. semoga bermanfaat

Selasa, 19 November 2019

Ketahanan Nasional


Haloooo teman-teman seperti biasa disini saya akan menulis sesuatu tentang pendidikan kewarganegaraan sebagai tugas mata kuliah saya. Pada blog kali ini saya akan membahas tentang Ketahanan Nasional. Pembahasan kali ini masih berhubungan dengan tulisan saya sebelumnya yaitu wawasan nusantara, dimana saat kita memiliki wawasan nusantara kita berperan dalam pertahanan nasional. Sebelum ke pembahasan yang lebih jauh mari kita bahas tentang ketahanan nasional terlebih dahulu. Apa sih ketahanan nasional? Berikut pengertian, fungsi, tujuan, sifat, ciri, asas, dan apek-aspek ketahanan nasional serta penerapannya.

1.         Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dalam kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dipertahankan secara terus menerus. Untuk mewujudkan ketahanan nasional ini bisa dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa hingga negara.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

2.         Fungsi Ketahanan Nasional
·         Sebagai doktrin dasar nasional, untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
·         Sebagai pola dasar pembangunan nasional, pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
·       Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah seperti geografi, kekayaan alam dan penduduk dan aspek social budaya seperti ideology, politik, socialbudaya, perthanan dan keamanan.

3.         Tujuan Ketahanan Nasional
·          Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·        Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
·      Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

4.         Sifat Ketahanan Nasional
·      Mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
·      Dinamis, maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
·      Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
·    Konsultasi dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

5.         Ciri-ciri Ketahanan Nasional
·        Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·         Berpedoman pada wawasan nasional
·         Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang
·         Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
·    Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam.
·    Sebagai pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan
·    Lebih menonjolkan pendekatan persuasive

6.         Asas Ketahanan Nasional
·     Asas kesejahteraan dan keamanan, kebutuhan mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu, kelompok dan masyarakat yang merupakan tolak ukur bagi baik buruknya ketahanan nasional.
·        Asas komperhensif integral/menyeluruh terpadu, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan berkaitan dengan bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
·      Asas mawas ke dalam dan mawas keluar, mawas kedalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strattegis luar negeri.
·    Asas kekeluargaan, berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, teggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan adanya asas ini diakui adanya perbedaan dan terjaga dari konflik yag bersifat merusak.

7.         Aspek-aspek Ketahanan Nasional
Adapun aspek-aspek ketahanan nasional tersebut secara umum dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
1.       Aspek alamiah – yaitu aspek yang sifatnya statis, mencakup aspek geografis, kependudukan dan sumber daya alam.
2.  Aspek sosial – yaitu aspek yang sifatnya lebih dinamis, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.

8.         Penerapan Ketahanan Nasional dalam kehidupan sehari-hari
1. Menjadwalkan Ronda Malam Di Lingkungan Masing-masing
2. Adanya Geopolitik Dan Geografi
3. Pengelolaan Lingkungan
4. Menangani Masalah Kependudukan
5. Menjaga Kebudayaan Nasional
6. Menegakkan Hukum Yang Berlaku
7. Memperkuat Karakter Generasi Muda
8. Meningkatkan Kerja Sama Luar Negeri
9. Mengatur Sistem Perekonomian

Itulah beberapa hal mengenai ketahanan nasional, SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 05 November 2019

Wawasan Nusantara

Halo teman-teman seperti yang kalian ketahui pada blog sebelumnya saya membahas tentang wawasan kebangsaan dan kali ini saya akan membahas tentang wawasan nusantara yaitu sudut pandang kita tentang indonesia ini seperti apa sihh, sebelum itu kita kenali dulu arti dari wawasan nusantara itu apa...
Berikut adalah pengertian, fungsi, tujuan, dan penerapan wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA

wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indoensia yang dimulai dari lingkungan sekitar dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Fungsi wawasan nusantara

Fungsi wawasan nusantara di bagi menjadi 4 kategori, diantaranya yaitu :

1. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan adalah wawasan nusantara meliputi unsur-unsur yang lebih kompleks seperti ekonomi, sosial ekonomi, kesatuan politik, sosial politik, serta pertahanan dan keamanan negara.

2. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan berkaitan dengan pembatasan wilayah negara Indonesia guna untuk menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga.

3. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan

Fungsi yang ketiga ini lebih mengarah kepada pandangan geopolitik Negara Indonesia yang meliputi tanah air Indonesia dan segenap wilayah kesatuan Republik Indonesia.

4. Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Ketahanan Sosial

Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan sosial adalah wawasan nusantara memegang semua peranan dalam perencanaan pembangunan, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Tujuan wawasan nusantara
Tujuan wawasan nusantara terbagi menjadi 2 aspek, yaitu :

1. Tujuan Nasional

wawasan nusantara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan dari kemerdekaan bangsa Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

2. Tujuan ke Dalam

wawasan nusantara ke dalam mengarah kepada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan Negara Republik Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan guna untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat di seluruh Indonesia.
Penerapan wawasan nusantara
penerapan nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap, ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara di masyarakat:
  1. Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan sesuai dengan Pancasila.
  2. Sikap cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan agama.
  3. Mewujudkan pembangunan bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di bidang olah raga.
Demikian blog saya mengenai pengertian, fungsi, tujuan, dan contoh penerapan wawasan kebangsaan. Blog ini ditulis untuk menambahkan wawasan kita sebagai masyarakat indonesia mengenal negaranya sendiri dari mengubah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri  dan bentuk geografisnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dimana dalam mewujudkannya kita harus menjungjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian tidak ada lagi budaya atau wilayah kita yang diklaim negara lain. 

Selasa, 22 Oktober 2019

Demokrasi & HAM


Halo teman-teman semua ditulisan kali ini saya akan membahas tentang Demokrasi & HAM sebagai tugas mata kuliah softkill saya yaitu pendidikan kewarganegaraan.

DEMOKRASI

Seperti yang kalian ketahui Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang mana demokrasi itu adalah suatu sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama atau setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.

Di indonesia demokrasi sudah ada sejak terlepas dari penjajahan belanda dan jepang dimana para tokoh pada masa itu telah memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara. Berjalannya demokrasi di indonesia sangat identik dengan faktor politik sehingga mengakibatkan indonesia sempat beberapa kali mengalami proses pergantian sistem demokrasi. Diantaranya sistem demokrasi parlementer (1950-1959), sistem demokrasi terpemimpin (1959- Orde Baru), sistem demokrasi orde baru (1966-1998), dan sistem demokrasi pasca runtuhnya orde baru (masa reformasi).

Pada masa reformasi, Indonesia mengalami berbagai perbaikan dalam hal penerapan demokrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemilu dari mulai proses pemilihan Presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, dapat dilakukan secara langsung demi mengakomodasi aspirasi rakyat. Hingga saaat ini keadilan dan kebebasan memberikan aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat. Tetapi, pada beberapa kasus yang terjadi pada saat ini banyak sekali yang menyimpang dari sistem pemerintahan ini dimana hak terbesar dalam pengambilan keputusan seutuhnya ada di tangan rakyat tapi nyatanya dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, seperti korupsi yang semakin mengakar kuat di segala bidang. Pembangunan juga belum merata. Kesenjangan sosial masih sangat dirasakan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kemerosotan atau menurunnya pendidikan moral bangsa indonesia. Namun, harapan masyarakat terhadap masa ini selalu ada. Dengan bercermin terhadap sejarah, semoga sejarah kelam tidak pernah terulang kembali dan tujuan pembangunan nasional segera terwujud.

HAM (Hak Asasi Manusia)

Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia  guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama atau dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. 

Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal.

HAM dikelompokan menjadi beberapa macam yaitu diantaranya :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
    Kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
    Hak memiliki sesuatu, membeli & menjual sesuatu
3. Hak asasi politik (Political Rights)
    Hak ikut serta dalam pemerintahan, memilih dan dipilih
4. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social and Cultural Rights)
    Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
5. Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum & pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
    Hak kesamaan dalam hukum
6. Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hukum (Procedural Rights)
    Mendapatkan perlakuan yang wajar & adil dalam peggeledahan

Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Secara umum pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua yakni pelanggaran HAM ringan di Indonesia serta pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berikut ini merupakan daftar kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik kasus pelanggaran HAM ringan di Indonesia maupun kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
1. Peristiwa Trisakti
Salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang paling terkenal adalah peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka saat melakukan unjuk rasa.
2. Tragedi Semanggi I
Tragedi Semanggi I merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan menuntut pembersihan orang-orang orde baru dari posisi pemerintahan dan militer. Setidaknya 5 orang korban meninggal dunia akibat peristiwa ini dan puluhan lainnya luka-luka.
3. Tragedi Semanggi II
Sama seperti sebelumnya, tragedi Semanggi II juga terjadi akibat protes dan demonstrasi masyarakat sipil. Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999, selisih hampir satu tahun dengan tragedi Semanggi I yang terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini, sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka-luka.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.
5. Kasus Pembunuhan Marsinah
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus ini terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.
7. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa ini terjadi di Banyuwangi pada tahun 1998. Saat ini marak terjadi pembunuhan guru ngaji dan tokoh agama akibat praktek santet di desa-desa. Warga sekitar mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Orang yang diduga sebagai dukun santet pun langsung dibunuh secara sepihak. Polisi dan TNI langsung mengamankan orang yang dituduh sebagai dukun santet untuk menghindari amukan warga. Masih menjadi misteri siapa dalang pembunuhan tokoh agama yang marak terjadi sebelumnya.
8. Peristiwa di Abepura, Papua
Salah satu contoh kasus pelanggaram HAM di Papua terjadi di daerah Abepura pada tahun 2003. Saat itu pelanggaran HAM yang dipicu oleh penyerangkan Mapolsek Abepura. Setelah itu terjadi penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga melakukan penyerangan Mapolsek Abepura. Peristiwa ini tercatat sebagai contoh pelanggaran HAM di Papua.
9. Penculikan Aktivis Pro Demokrasi
Pelanggaran HAM ini terjadi akibat adanya kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997 dan 1998. Sekitar 23 aktivis diculik dan menghilang tanpa penyebab yang diketahui, bahkan diketahui ada yang sampai dibunuh. Sampai sekarang ada 13 aktivis yang masih tidak diketahu kejelasannya. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer. Peristiwa ini menjadi contoh kasus pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.
10. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Pemicu kasus pelanggaran HAM ini adalah perusahaan PT. London Sumatra (Lonsum) yang ingin melakukan perluasan area perkebunan, namun ditolak oleh warga sekitar. Aksi demonstrasi yang dilakukan warga berujung pada bentrok dengan polisi. Akibatnya terdapat beberapa korban tewas. Persengkataan lahan antara perusahaan Lonsum dan warga sekitar terkait tanah dan lahan menjadi pemicu pelanggaran HAM ini.
Itulah beberapa yang saya ketahui dalam Demokrasi & HAM yang saya bagikan untuk kalian semua semoga dengan adanya tulisan ini dapat menambah pengetahuan kalian tentang Demokrasi & HAM. Sekian dulu untuk tulisan kali ini tungggu tulisan saya selanjutnya.
bye

Senin, 07 Oktober 2019

Wawasan Kebangsaan dan Teori tentang bangsa


Disini saya akan membahas tugas softskill Pendidikan kewarganegaraan mengenai Wawasan Kebangsaan dan teori tentang bangsa. Disini saya akan menjelaskan apa itu wawasan kebangsaan dan beberapa teori tentang bangsa menurut para ahli, contoh-contoh kurangnya wawasan kebangsaan yang terimplementasikan . pertama mari kita cari tahu dulu apa sih yang dimaksud dengan Wawasan Kebangsaan? Apakah wawasan kebangsaan itu penting? Apakah orang-orang mengetahui apa itu wawasan kebangsaan? mungkin tidak semua orang mempunyai wawasan tentang kebangsaan, lantas apa yang menjadikan mereka tidak tau atau mungkin malas tau. menurut kalian wawasan kebangsaan itu seperti apa sih? apa hanya mengenai sejarah-sejarah yang harus kita ingat bahwa ada perjuangan-perjuangan orang terdahulu dalam membela negara kita demi sebuah kemerdekaan yang saat ini kita tinggal menikmati saja. apa tentang menanamkan rasa kemanusian yang sering dibicarakan sebagai efek dari  wawasan kebangsaan. 
Sebelum berbicara lebih jauh lagi, mari kita baca terlebih dahulu tentang wawasan kebangsaan dan teori bangsa itu sendiri. Pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang jadi mari kita mengenal bangsa sendiri supaya jadi sayang

Wawasan Kebangsaan 
   Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
   “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga negara dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menggunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
   Unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
1.           Satu kesatuan bangsa
2.           Satu kesatuan budaya
3.           Satu kesatuan wilayah
4.           Satu kesatuan ekonomi
5.           Satu kesatuan hankam.

Teori tentang bangsa
Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai pengertian bangsa, sebagai berikut:
1.   Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
2.   Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
3.   Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
4.   Anthony D. Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
5.   Soekarno. Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
6.   Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.
Jadi bisa disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu wilayah yang ditempati manusia yang memiliki rasa persatuan yang dibentuk dari persamaan Bahasa, wilayah, dan adat istiadat.

Setelah kalian baca tentang  wawasan kebangsaan dan teori tentang bangsa apa yang kalian dapat ? apa sudah dapat menimbulkan rasa cinta tanah air? Kalau masih kurang yuk baca lagi contoh kasus wawasan kebangsaan berikut.

Ada beberapa contoh kasus lunturnya wawasan kebangsaan diindonesia, yaitu
1. Identitas negara yang dijadikan candaaan didunia hiburan oleh public figur
2. Beberapa budaya diindonesia yang sempat di klaim negara tetangga
3. Pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua
4. Pulau-pulau diperbatasan yang diklaim beberapa pihak dari negara lain.

Dari contoh kasus diatas dapat kita lihat bahwa negara Indonesia baik warga nya maupun pemerintahannya masih kurang memiliki wawasan kebangsaan yang mengakibatkan negara lain mengklaim budaya dan pulau-pulau kita. Itulah mengapa wawasan sangat penting, untuk kalian yang belum tau atau males tau mari kita mengenal lebih jauh bangsa sendiri Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mengimplementasikan wawasan kebangsaan dengan mempelajari dan menjalankan atau membagi wawasan kebangsaan kepada negara lain seperti memperlihatkan tarian daerah, lagu nasional, budaya ke negara lain agar dikenal khalayak ramai.



Sumber :